Kebanyakan wanita pasti memiliki pernikahan impian, baik itu dari segi model gaun yang akan dikenakan, adat apa yang dipilih, ataupun tema tertentu yang memang memberikan memori tersendiri bagi mereka. Ada juga calon pengantin yang memiliki mimpi untuk menikah di gereja tertentu. Akan tetapi pernikahan di gereja Katolik tidak bisa dilakukan kapan saja karena ada masa di mana gereja tidak boleh memberikan Sakramen Pernikahan.
Kali ini, saya akan membahas tentang tata cara pengurusan pernikahan di Gereja Katolik yang pastinya akan memudahkan kamu sebelum memasuki proses tersebut.
A. TAHAP PERTAMA : Daftarkan diri kamu dan pasanganmu untuk ikut Kursus Persiapan Pernikahan
Pernikahan secara Katolik harus dimulai dengan mengikuti kursus pernikahan, biasanya diikuti minimal 6 bulan sebelum pemberkatan pernikahan. Hal yang harus lakukan adalah datang ke sekretariat paroki Gereja Katolik dengan membawa
1. Surat Pengantar dari Lingkungan Masing-masing
Jadi apabila kamu berasal dari paroki Gereja Katolik A  dan pasangan kamu berasal dari Paroki  Gereja Katolik yang berbeda , maka kamu harus meminta surat pengantar dari Paroki Gereja masing-masing. Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Pernikahan)
2. Foto Copy Surat Baptis
Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :
  • Katolik dengan Non Katolik - Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik
  • Katolik dengan Katolik - Kedua calon mempelai wajib melampirkan Foto Copy Surat Baptis yang telah diperbaharui
Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan sampai dengan hari H (Pernikahannya), bisa diminta di paroki tempat dulu dibaptis


3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Fotokopi Kartu KK Gereja Katolik masing-masing lingkungan
5. Membawa Pas Foto 3x4 masing-masing 3 lembar
Petugas gereja akan mencarikan jadwal kursus yang masih available. Setelah mendapatkan jadwal dan lokasi kursus, kamu harus membayarkan biaya pendaftaran  yang biasanya berdasarkan kebijakan masing-masing gereja.
Mengikuti kursus persiapan pernikahan bersama pasanganmu
Pada umumnya kursus akan dilakukan selama tiga hari pada akhir pekan. Materi dari kursus tersebut seputar tentang pengenalan diri, ekonomi,sex, kehidupan berkeluarga, dan perencanaan masa depan. Setelah kamu mengikuti kursus ini, kamu akan mendapatkan sertifikat yang nantinya harus kamu bawa ke Gereja pada saat mendaftarkan pernikahan kamu. Masa berlaku sertikat KPP 6 bulan.
B. TAHAP KEDUA : Mendaftarkan diri untuk penyelidikan Kanonik
Langkah selanjutnya setelah kamu mengikuti kursus adalah pendaftaran diri untuk Penyelidikan Kanonik. Jangan takut dengan kata penyelidikan, karena ini hanya berupa wawancara dengan Pastor/ Romo Kepala Paroki mengenai kesiapan kedua calon pengantin untuk memasuki tahap pernikahan yang sesungguhnya. . Biasanya sang Pastor/Romo Kepala Paroki akan bertanya mengenai kesiapan batin dan mental masing-masing pasangan dalam memasuki kehidupan rumah tangga.
Mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan yaitu :
  1. Surat pengantar dari lingkungan masing-masing
  2. Surat baptis asli yang sudah diperbarui minimal 6 bulan sebelumnya (minta ke paroki tempat dibaptis dulu)
  3. Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan yang asli dan foto copynya.
  4. Foto copy Kartu KK Gereja Katolik dari masing-masing lingkungan
  5. Foto copy akte kelahiran calon pengantin
  6. Foto copy KTP calon pengantin
  7. Foto copy KTP saksi pernikahan 2 orang yang Katolik
  8. Pas photo berdampingan 4×6 sebanyak 4 lembar (pria harus di sebelah kanan ya)
Kedua calon mempelai datang ke Romo yang bersangkutan untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan.
Untuk kamu yang memiliki pasangan non-Katolik, kamu harus menyediakan 2 saksi pada saat penyelidikan Kanonik. Saksi tersebut harus benar-benar mengenal calon pengantin non-Katolik agar bisa menjelaskan bahwa orang tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan menikah atau halangan-halangan pernikahan lainnya. Saksi bukan anggota keluarga kandung.
Untuk pasangan yang sama-sama beragama Katolik, maka Kursus Persiapan Pernikahan dan Penyelidikan Kanonik akan mengikuti paroki calon pengantin wanita. Akan tetapi jika kedua mempelai ingin diberkati di Gereja yang bukan asal dari masing-masing, maka dibutuhkan surat pengantar/pelimpahan pemberkatan pernikahan dari Kepala Pastor Paroki setempat (tempat penyelidikan kanonik) agar bisa “numpang” nikah di gereja yang dipilih.
C. TAHAP KETIGA : Pengurusan Pendaftaran  Catatan Sipil
Pada saat pendaftaran Penyelidikan Kanonik, kamu bisa langsung mendaftarkan untuk catatan sipil. (Bila catatan sipil dilakukan di Gereja setelah Pernikahan). Nantinya petugas gereja akan membantu kamu dalam hal ini. Surat-surat yang harus kamu bawa adalah
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan untuk pendaftaran perkawinan
  2. Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja
  3. Fotokopi Akte Kelahiran kedua mempelai (dilegalisir di Catatan Sipil)
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua belah pihak (dilegalisir di Kelurahan)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Menikah dari kelurahan
  6. Foto Calon Mempelai berdampingan 4×6 sebanyak 6 lembar
  7. Fotokopi KTP Saksi Perkawinan (dilegalisir di Kelurahan)
  8. Surat keterangan sehat bagi kedua calon mempelai (bisa minta ke Puskesmas)
  9. Surat keterangan suntik tetanus bagi calon ibu
Akan dibuatkan pengumuman ke kantor Catatan Sipil sesuai KTP yang bersangkutan dari calon mempelai (kebijakan ini tergantung catatan sipil setempat)

Pada hari "H", Akta Kelahiran asli kedua mempelai dan Surat Pemberkatan Nikah Gereja diserahkan kepada petugas Catatan Sipil

Pencatatan pernikahan sipil bisa diurus oleh mempelai sendiri atau oleh Pihak Gereja.

Pendaftaran tanggal pernikahan
Pendaftaran tanggal pernikahan ini bisa dilakukan pada saat kamu mendaftarkan Kursus Persiapan Pernikahan. Hal lain yang perlu diingat adalah kebanyakan Gereja Katolik tidak menerima pemberkatan pernikahan pada masa Advent dan Prapaskah. So brides, jangan lupa untuk melakukan research mengenai jadwal yang available.
Membayar biaya kepada pengurus Gereja
Biaya yang dikeluarkan variatif tergantung dari kebijakan masing-masing gereja. Biaya wajib yang harus dikeluarkan adalah biaya listrik dan air conditioner. Lalu juga ada biaya persembahan pada saat misa berlangsung berupa buah,  bunga, dan bunga persembahan untuk di Goa Maria.
Biasanya untuk penambahan dekorasi di dalam Gereja/ Kapel harus mengikuti peraturan Gereja yang ada. Selain itu umumnya Gereja juga memiliki dekorator yang telah ditunjuk jika ingin memberikan dekorasi tambahan. Namun ini bersifat optional karena akan ada biaya – biaya tambahan lainnya , tergantung dari permintaan calon pengantin.
Biaya Pencaatan Pernikahan Catatan Sipil bila dilakukan di Sekretariat Gereja dan Biaya Transport untuk petugas dari Catatan Sipil setempat.

Mintalah Tanda Bukti Pembayaran dari Pihak Sekretariat.
Biaya-biaya diluar Kesekretariatan yaitu :
  • Bunga dekorasi
  • Sumbangan tanda kasih untuk Paduan Suara - Langsung kepada dirigen atau pimpinan Paduan Suara
  • Iuran Stolae bagi Pastor / Romo yang memimpin upacara Pernikahan (yang sepantasnya berlaku umum). Iuran Stolae diletakkan di dalam keranjang buah persembahan. Jika pernikahan dilangsungkan dalam pemberkatan (bukan misa), Iura Stolae diberikan langsung kepada Imam setelah pernikahan.
Nah, setelah mengurus semuanya, jangan lupa juga untuk mencetak buku misa yang nantinya akan digunakan pada saat pemberkatan kamu. Buku misa tersebut harus disetujui oleh romo/ pastor yang akan memberkati kamu dan pasanganmu. Hal ini disebabkan adanya peraturan baru dalam pemilihan lagu-lagu gereja yang akan mengiringi pemberkatan pernikahanmu. Bagi pasangan-pasangan yang ingin menikah di Bali, pemberkatannya wajib dilaksanakan di gereja Katolik yang berlokasi di Bali, tidak boleh di Kapel.

TIPS menghemat Biaya Pernikahan
  • Tidak menggunakan jasa Wedding Organizer
  • Bisa menggunakan fasilitas Kapel (bila terdapat Kapel) sehingga biaya operasional gedung gereja lebih efisien (karena Kapel tidak terlalu besar baik dari segi ukuran bangunan maupun penggunaan Daya Listrik (AC bila ada))
  • Bila mempelai adalah anggota Paduan Suara (koor), bisa meminta bantuan team Paduan Suara / koornya
  • Tidak menggunakan dekorasi bunga secara berlebihan
Catatan :
  • Wedding Organizer di luar tanggung jawab gereja dan tidak diperkenangkan campur tangan dalam urusan liturgi gereja
  • Jika upacara pernikahan dirayakan dalam misa kudus hari Minggu, maka liturgi yang digunakan adalah liturgi hari Minggu yang bersangkutan
  • Persembahan untuk misa adalah : Roti dan Anggur, buah, bunga (lilin tidak!)
  • Mempelai dimohom mempersiapakan lektor untuk membaca doa umat dan 4 orang pembawa persembahan
  • Format teks pernikahan yang berlaku biasanya disediakan di Paroki masing-masing (bisa hubungi sekretariat paroki)
  • Jika ada sumbangan sukarela untuk kas putera alatar, diletakkan di dalam keranjang buah dengan keterangan yang jelas. Tidak diperkenankan memberikan langsung kepada putera altar yang bersangkutan (jika hanya pemberkatan langsung diserahkan kepada imam yang bersangkutan)
  • Tidak ada biaya untuk koster dan pihak sekretariat secara pribadi
  • Permintaan surat baptis yang diperbaharui atau surat-surat lainnya kepada pihak sekretariat dikenai sumbangan sukarela yang langsung dimasukkan dalam kotak sumbangan administrasi yang disediakan di kantor sekretariat
  • Hal-hal khusus lainnya langsung ditanyakan kepada pastor paroki
Persiapan-Persiapan dan Kelengkapan Lain
Yang Perlu dipersiapkan oleh Pengantin ialah :
  • Bentuk Panitia dari Keluarga (2-3 orang)
  • Salib, Rosario, dan Kitab Suci
  • Persembahan : Buah-buahan dan Bunga Persembahan
  • Bunga untuk Bunda Maria
  • Menentukan / Memilih Kelompok Paduan Suara / Koor
  • Buku Panduan Pernikahan (harap dikonsultasikan dahulu dan mendapat persetujuan dari Pastor / Romo yang akan memberkati)
  • Cincin Pernikahan kedua mempelai
  • Saksi Pernikahan
  • Dekorasi Bunga
  • Putera Altar akan disiapkan dari Gereja
  • Segala perlengkapan Gereja (kecuali yang disebutakan diatas akan disiapkan oleh Koster Gereja)
Baca juga : info cetak undangan dan souvenir pernikahan

Kebijakan Paroki Tentang Pernikahan Pada Masa Khusus
Pada prinsipnya gereja dilarang merayakan misa ritual pada hari Minggu selama masa khusus. Aturan ini tercantum dalam Misale Romanum terbaru art. 372, beberapa hal yang harus diperhatikan melalui pernyataan diatas adalah :
  1. Misa ritual adalah perayaan yang berkaitan dengan sakramen (mis : pernikahan) atau sakramentali (pemberkatan rumah)
  2. Masa khusus meliputi : 
  • Adven
  • Rabu Abu
  • Prapaskah
  • Pekan Suci (Minggu Palma - Kamis Putih - Jumat Agung - Sabtu Suci - Minggu Paskah - Oktaf Paskah)
  • Peringatan arwah semua orang beriman (setiap tanggal 2 November)
Berdasarkan makna dan suasana masa khusus dari dua dokumen liturgi, yaitu Misale ROmanum dan Latterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands, Biasanya ada kebijakan (tergantung paroki setempat) berkaitan dengan perayaan upacara pernikahan, sbb:
  1. Dalam masa Adven dan Prapaskah masih diijinkan untuk melangsungkan upacara dengan memperhatikan kesederhanaan. Untuk kesederhanaannya adalah :
    A. Masa Adven
    Gereja
    • Hiasan bunga diijinkan hanya di sekitar altar.
    • Tidak menggunakan karpet di lorong.
    • Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar.
    • Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja.
    • Warna liturgi mengikuti masa yang berlaku
    Imam dan mempelai
    • Kasula imam berwarna putih.
    • Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan.
    • Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria.
    B. Masa prapaskah
    Gereja
    • Hiasan bunga TlDAK DIIJINKAN sarna sekali dan diganti
    • dengan dedaunan secukupnya di sekitar altar.
    • Tidak menggunakan karpet di lorong
    • Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar
    • Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja
    • Wama liturgi mengikuti masa yang berlaku
    • Orgen/alat musik lainnya hanya bersifat mengiringi lagu (tidak ada instrumental)
    • Lagu-Iagu juga tidak sebanyak masa liturgi umum (dikonsultasikan dengan imam)
    Imam dan mempelai
    • Kasula imam berwarna putih
    • Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan
    • Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria
  2. Dalam upacara Rabu abu, Pekasn Suci, Oktaf Paskah dan peringatan semua arwah orang beriman 2 November TIDAK DIIJINKAN melangsungkan upacara pernikahan
  3. Kebijakan ini akan berubah (bersifat tentatif) setelah dokumen khusus tentang pernikahan dari KWI mendapat pengesahan dari Vatikan dan diberlakukan di Keuskupan-keusukupan di Indonesia
Good luck brides-to-be on your preparation!

NB : buat kalian yang lagi cari referensi lagu-lagu pernikahan terutama cari partitur lagu bisa lihat disini

0 comments :

Post a Comment